Pemilik Situs Lelang Perawan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu, 24 September 2017 - 13:31 WIB
Pemilik Situs Lelang Perawan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pemilik Situs Lelang Perawan Ditetapkan Sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Aris Wahyudi pemilik situs lelang perawan nikahsiri.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Setelah melakukan pemeriksaan, kepolisian meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Iya dapat dipastikan tersangka, kan dia yang buat akun itu," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/9/2017).

Ia menerangkan, pihaknya akan mengenakan Aris dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Dia juga dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5579 seconds (0.1#10.140)