Ponpes Ibnu Mas'ud Ditutup, Pemkab Bogor: Semua Pihak Harus Menghormati

Senin, 18 September 2017 - 20:12 WIB
Ponpes Ibnu Masud Ditutup,...
Ponpes Ibnu Mas'ud Ditutup, Pemkab Bogor: Semua Pihak Harus Menghormati
A A A
BOGOR - Segala aktivitas di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ibnu Mas'ud yang berada di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Tamansari, Kabupaten Bogor, resmi dihentikan terhitung sejak Senin (18/09/2017) petang

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan yang ditandatangani seluruh jajaran muspida, pimpinan MUI dan Kemenag tersebut.

"Dalam surat pernyataan bersama itu sudah disebutkan bahwa kedua pihak bersepakat untuk melarang Ponpes Ibnu Mas'ud itu (beroperasi)," ungkapnya. (Baca: Ponpes Ibnu Mas'ud Bogor Resmi Dilarang Beroperasi)

Dengan adanya pelarangan tersebut, dia berharap dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama, khususnya bagi masyarakat Tamansari. Selanjutnya, dalam beberapa waktu ke depan Adang memastikan akan tetap memberikan pengawasan khusus kepada ponpes tersebut.

"Ya, kita akan tetap awasi, dan alhamdulilah tadi pihak ponpes juga bersedia dan menerima dengan keputusan tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan proses penyelesaian permasalahan yang ada di Ponpes Ibnu Mas'ud akan dilakukan secara bertahap.

"Itu kan ada tahapannya. Dari pemda itu sudah menyampaikan dalam bentuk pernyataan bersama, itu kan persuasif. Tentunya jika itu (pernyataan bersama) tidak diindahkan, ada langkah (tegas) yang diputuskan pemda," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)