Banyak Kecurangan, DPRD Desak Pemkab Bekasi Tera Ulang SPBU

Kamis, 14 September 2017 - 02:39 WIB
Banyak Kecurangan, DPRD Desak Pemkab Bekasi Tera Ulang SPBU
Banyak Kecurangan, DPRD Desak Pemkab Bekasi Tera Ulang SPBU
A A A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendesak Pemkab Bekasi untuk melakukan tera ulang puluhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU). Hal itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kecurangan di beberapa SPBU.

”Banyak pengaduan masyarakat kepada kami terkait keluhan dan kecurangan yang terjadi di SPBU,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Tata Saputra Rabu, 13 September 201 kemarin. Menurutnya, dari keluhan itu, beberapa SPBU terindikasi melakukan kecurangan meteran pengisian bahan bakar.

Tera ulang itu, lanjut dia, guna menjamin ketepatan ukuran SPBU kepada masyarakat. Kemudian pengecekan itu harus terus dilakukan setiap tahun agar tidak terjadinya kecurangan. Sebab, harga bahan bakar yang dijual kepada masyarakat dari pemerintah sangat tinggi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Bekasi dari 72 SPBU, pada 2017 ini, baru beberapa SPBU yang melakukan tera ulang. Sehingga, diharapkan tera ulang tersebut dilakukan secepatnya.

Kabid Perdagangan, Disperindagpas Kabupaten Bekasi Mulyadi menegaskan, pada tahun ini sudah melakukan terang ulang sebanyak enam SPBU.”Sebanyak 66 SPBU lainya, memang dijadwalkan dilakukan tera ulang,” katanya.

Mulyadi mengaku, tera ulang tersebut dilakukan karena maraknya keluhan secara langsung dari masyarakat. Menurutnya, tera ulang memang diwajibkan setiap satu tahun sekali sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1/2017.

Tujuanya, untuk mengantisipasi kerugian pada konsumen akibat permainan curang pengurangan takaran yang kerap sekali terjadi dilakukan oleh oknum pengusaha SPBU. Bahkan, nosel disetiap SPBU juga dikenakan retribusi Rp131.500 setiap satu tahun sekali.

Untuk itu, Mulyadi meminta masyarakat agar langsung melakukan pelaporan kepada instansi jika ditemukan kecurangan takaran di SPBU. Sebab, pihaknya bisa mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberian sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga penutupan sesuai aturan yang berlaku. ”SPBU itu juga bisa kami tutup dengan mencabut izinya,” tegasnya. .
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8477 seconds (0.1#10.140)