Diduga Palsukan Dokumen, Pengusaha Ditahan Polisi

Rabu, 06 September 2017 - 17:25 WIB
Diduga Palsukan Dokumen, Pengusaha Ditahan Polisi
Diduga Palsukan Dokumen, Pengusaha Ditahan Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang pengusaha berinisial CR ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. CR saat ini mendak di tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, belum lama ini Polda Metro Jaya menerima titipan tahanan dari Bareskrim Polri berinisial CR. "CR dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidikan kasus ada di Bareskrim Mabes Polri," kata Argo saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (6/9/2017).

Sementara itu, Direktur Tahanan Dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menambahkan, CR ditahan berkaitan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen."Ditahan (di Polda Metro Jaya) sampai 18 September 2017 mendatang," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2680 seconds (0.1#10.140)