Terobos Jalan yang Sedang Dicat, Pemuda 20 Tahun Dibawa ke Kantor Polisi

Minggu, 20 Agustus 2017 - 17:11 WIB
Terobos Jalan yang Sedang Dicat, Pemuda 20 Tahun Dibawa ke Kantor Polisi
Terobos Jalan yang Sedang Dicat, Pemuda 20 Tahun Dibawa ke Kantor Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang pria bernama A Heriyansyah (20) ditangkap warga karena menerobos jalanan yang tengah dicat untuk acara 17 Agustus-an. Kesal dengan ulah Heriyansyah, warga Jalan Dukuh, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, membawanya ke kantor kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, peristiwa terjadi saat pelaku Heri bersama temannya, TH menuju ke rumah teman lainnya untuk nongkrong dengan mengendarai sepeda motor. Namun, saat sampai di Jalan Kalibaru, Heri melihat banyaknya pemuda yang sedang nongkrong dipinggiran jalan.

"Saat itu, TH balik ke rumahnya untuk mengambil pisau dan membawanya. Katanya takut bila diapa-apakan para pemuda itu," ujar Argo melalui pesan tertulisnya pada wartawan, Minggu (20/8/2017).

Menurut Argo, TH lantas menyuruh Heri menyimpan pisau tersebut dibalik pakaiannya untuk berjaga-jaga. Keduanya lantas kembali ke Kalibaru, hanya saja para pemuda yang sedang nongkrong itu semakin bertambah jumlahnya.

Hingga akhirnya, Heri dan TH memutuskan untuk nongkrong di tempat lain yakni, di kawasan SMP Yappen. Namun, saat tengah berkendara di Jalan Dukuh, jalanan tersebut ditutup oleh warga.

"Saat itu, warga sedang mengecat jalan untuk acara 17 Agustus-an dan jalan tersebut ditutup bambu. Pelaku malah menerobosnya hingga warga kesal dan hampir diamuk," tuturnya.

Saat itu, warga menemukan pisau dibalik baju Heri, pelaku pun akhirnya digelandang ke Polsek Koja untuk diperiksa lebih lanjut dan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 karena membawa sajam tanpa izin atau haknya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4967 seconds (0.1#10.140)