Diperiksa Selama 4 Hari, Ello Resmi Ditetapkan Tersangka Narkoba

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 09:27 WIB
Diperiksa Selama 4 Hari, Ello Resmi Ditetapkan Tersangka Narkoba
Diperiksa Selama 4 Hari, Ello Resmi Ditetapkan Tersangka Narkoba
A A A
JAKARTA - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penyidik resmi menetapkan status tersangka setelah empat hari memeriksa penyanyi tersebut.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap Ello bermula dari informasi tentang penyalahgunaan narkoba jemis ganja di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggeledahh salah satu rumah di Jalan Griya Kecapi, Jagakarsa.

Dari lokasi ini diamankan tiga orang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan ganja sebanyak dua paket. Ketiga pelaku tersebut ialah, DM, DMT alias Ello, dan RGG.

"DMT (Ello) dan DM kita tetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur tindak pidana narkoba," kata Iwan pada wartawan Jumat (11/8/2017).

Namun, satu orang berinisial RGG kembali dipulangkan karena tak memenuhi unsur pidana. Sedangkan Ello dan temannya akhirnya ditahan polisi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4511 seconds (0.1#10.140)