Nunggak Rp29 Miliar, 5 Perusahaan di Bekasi Bakal Disandera

Sabtu, 05 Agustus 2017 - 06:24 WIB
Nunggak Rp29 Miliar, 5 Perusahaan di Bekasi Bakal Disandera
Nunggak Rp29 Miliar, 5 Perusahaan di Bekasi Bakal Disandera
A A A
BEKASI - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat II menyebutkan di Provinsi Jawa Barat ada beberapa perusahaan dalam pemantauan penyanderaan (gijzeling). Pasalnya, 5 perusahaan tersebut dipantau petugas memiliki tunggakan pajak hingga miliaran rupiah.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJB Jawa Barat II, Adilega Tanius mengakan, yang dipantau ada sekitar 5 perusahaan diwilayahnya. Dua perusahaan tersebut berada di Kabupaten Bekasi dan 2 perusahaan di Kabupaten Karawang.

"Satu lagi di Kota Cirebon, total mereka menunggak pajak hingga Rp29,9 miliar," katanya di Bekasi, Jumat 4 Agustus 2017.

Menurutnya, hingga Juli 2017 tercatat ada 21 penanggung pajak dengan nilai Rp97,8 miliar. Namun 16 perusahaan di antaranya telah melunasi tunggakan pajaknya dengan nilai Rp67,9 miliar.

Sehingga, kata dia, masih tersisa 5 penanggung pajak yang masih dalam proses pemantauan gijzeling dengan nilai Rp29,9 miliar. Dia mengingatkan, kepada para penunggak pajak yang saat ini dalam pantauan proses gizjeling untuk memenuhi kewajibannya.

Dengan begitu, lanjut dia, petugas tidak perlu melakukan penyanderaan terhadap pihak yang bersangkutan. Sebab, pajak yang dibayarkan langsung kepada Negara dan untuk pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. "Nanti dirasakan semua masyarakat," ujarnya.

Adilega mengatakan, bakal terus menagih penunggak pajak untuk memenuhi kewajibannya. Ada mekanisme yang harus dilalui dalam penagihan itu. Pertama adalah penerbitan surat teguran (ST), surat paksa (SP), surat perintah melakukan penyitaan (SPMP).

Bahkan, dilakukan pemblokiran rekening hingga pencekalan yang bersangkutan ke luar negeri. Apabila upaya penagihan yang dilakukan secara persuasif tidak mendapat itikad baik dari pihak bersangkuta, maka lembaganya bakal melakukan upaya penegakan hukum (law enforcement).

Yang mana berupa penyanderaan terhadap penunggak pajak dengan cara penagihan petugas berdasarkan aturan yang berlaku. Penyanderaan terhadap penunggak pajak telah dilakukan pada tahun ini. Pimpinan PT CTM, berinisial TND dan SNS karena menunggak pajak sebesar Rp1,9 miliar.

Sementara itu, sebanyak ribuan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menunggak pembayaran pajak. Kendaraan dinas yang menunggak pajak itu roda dua dan roda empat. Sedang roda tercatat 833 unit dan roda empat 740 unit.

"Setelah kami data tercatat 1.573 kendaraan dinas itu menunggak pajak," kata Kasi Pendataan dan Penetapan, Bapenda Provinsi Jawa Barat Cabang Kabupaten Bekasi, Iwa Drajat. Menurutnya, pihaknya meminta pemerintah untuk segera melunasi pajak kendaraan yang tertunggak.

Iwa mengaku, kendaraan dinas yang terdata tersebut belum terpilah masalah kendaraan yang rusak atau sudah tidak terpakai ataupun yang sudah dilelang. Kendati demikian, Iwa menegaskan, meskipun kendaraan dinas atau milik pemerintah tetap dipungut pajak.

Namun nilai pajak yang harus dibayar lebih kecil ketimbang kendaraan umum. Itu berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Untuk penghitungan pajak kendaraan dinas, yakni nilai jual kendaraan bermotor dikali 0,5%.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5026 seconds (0.1#10.140)