Satroni Rumah Ibu Rumah Tangga, Kawanan Perampok Gasak Rp100 Juta di Ciracas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komplotan perampok menggunakan senjata tajam menyatroni rumah Haryanti di Jalan Pule No. 14 RT 08/04, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (4/8/2020). Dalam aksinya para pelaku membawa kabur uang tunai Rp100 juta dan harta benda lain milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Ciracas, Iptu Wahyudi mengatakan, para pelaku beraksi sekitar pukul 03.30 WIB saat korban beserta sejumlah anaknya tengah terlelap tidur. Korban pun saat itu terjaga karena mendengar suara kegaduhan di luar rumahnya.
Belum sempat mengecek sumber suara kegaduhan, korban langsung ditodongkan senjata tajam oleh sejumlah pelaku."Korban dan anaknya disekap pelaku dan diikat menggunakan kabel tis," kata Wahyudi dalam siara tertulis yang diterima SINDOnews pada Selasa (4/8/2020).
Setelah melumpuhkan penghuni rumah, kawanan perampok ini pun dengan leluasa menguras harta benda milik korban. Tercatat korban harus kehilang uang tunai Rp100 juta, cincin emas, tiga handphone dan sejumlah rokok dagangan. Usai menguras harta benda milik korban, para pelaku bergegas kabur.
Mengetahui para pelaku telah kabur, korban berteriak minta pertolongan tetangga dan selanjutnya melaporkan kasus ini."Hasil pemeriksaan saksi korban diketahui pelaku berjumlah lima orang mengendarai mobil Gran Max," ujarnya. (Baca: Polisi Gulung Pengedar Ganja Lintas Provinsi di Rest Area Karang Tengah Tangerang)
Menurut Wahyudi, para pelaku masuk ke rumah korban dengan terlebih dahulu merusak kunci samping rumah korban."Kami masih menyelidiki kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus perampokan tersebut," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Ciracas, Iptu Wahyudi mengatakan, para pelaku beraksi sekitar pukul 03.30 WIB saat korban beserta sejumlah anaknya tengah terlelap tidur. Korban pun saat itu terjaga karena mendengar suara kegaduhan di luar rumahnya.
Belum sempat mengecek sumber suara kegaduhan, korban langsung ditodongkan senjata tajam oleh sejumlah pelaku."Korban dan anaknya disekap pelaku dan diikat menggunakan kabel tis," kata Wahyudi dalam siara tertulis yang diterima SINDOnews pada Selasa (4/8/2020).
Setelah melumpuhkan penghuni rumah, kawanan perampok ini pun dengan leluasa menguras harta benda milik korban. Tercatat korban harus kehilang uang tunai Rp100 juta, cincin emas, tiga handphone dan sejumlah rokok dagangan. Usai menguras harta benda milik korban, para pelaku bergegas kabur.
Mengetahui para pelaku telah kabur, korban berteriak minta pertolongan tetangga dan selanjutnya melaporkan kasus ini."Hasil pemeriksaan saksi korban diketahui pelaku berjumlah lima orang mengendarai mobil Gran Max," ujarnya. (Baca: Polisi Gulung Pengedar Ganja Lintas Provinsi di Rest Area Karang Tengah Tangerang)
Menurut Wahyudi, para pelaku masuk ke rumah korban dengan terlebih dahulu merusak kunci samping rumah korban."Kami masih menyelidiki kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus perampokan tersebut," ucapnya.
(hab)