Jika Anak Tidak Lolos PPDB, Mpok Ida Ancam Aksi Telanjang Dada

Rabu, 12 Juli 2017 - 19:00 WIB
Jika Anak Tidak Lolos PPDB, Mpok Ida Ancam Aksi Telanjang Dada
Jika Anak Tidak Lolos PPDB, Mpok Ida Ancam Aksi Telanjang Dada
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang ibu rumah tangga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan aksi konyol jika anaknya tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah yang dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya. Perempuan yang diketahui bernama Ida itu siap bertelanjang dada di depan sekolah.

Ancaman itu disampaikan Ida lewat rekaman video Youtube yang tengah viral di media sosial, Rabu (12/7/2017). Perempuan yang biasa dipanggil mpok Ida tersebut merupakan warga RT 05/02, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren.

"Saya siap telanjang bulat di depan pintu gerbang SMP 12 jika anak saya tidak lolos seleksi PPDB," ujar mpok Ida dalam rekaman video itu.

Ida mengaku tidak hanya anaknya yang terancam tidak lolos masuk SMPN 12 yang berada di sekitar rumahnya itu. Banyak juga anak lain yang terancam bernasib sama dengan anaknya.

"Zona terdekat di sini adalah SMPN 12. Tetapi kenapa saat saya mendaftar anak saya dan banyak anak lainnya malah tidak diterima. Padahal rumah saya dengan sekolah dekat sekali," keluhnya.

Ida mengatakan, rencana aksinya tersebut telah diketahui pihak RT, RW dan para sesepuh warga sekitar. Mereka pun setuju dengan aksi Ida sebagai bentuk kekecewaan atas sistem baru tersebut.

Syamsudin, petugas keamanan SMPN 12 Kota Tangsel mengakui sudah melihat rekaman video perempuan berkerudung itu. Dia melihatnya dari telepon genggam salah seorang rekannya. "Memang sebelumnya saya sudah mendengar secara langsung kalau ibu itu mengancam mau telanjang. Tetapi dia bilang masih menunggu pengumuman dulu," ungkapnya.

Diketahui, Kota Tangsel tahun ini mulai menerapkan PPDB online sistem zonasi. PPDB online sistem zonasi ini diatur melalui Permendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK atau sederat.

Dengan sistem zonasi ini sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90%. Domisili calon peserta didik tersebut bisa dilihat berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum PPDB. Sedangkan 10% lagi jatah untuk siswa berprestasi (5%) dan luar zona (5%.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Taryono, menjelaskan, sistem zonasi sebenarnya untuk memudahkan masyarakat memilih sekolah, karena disesuaikan dengan domisi masyarakat. "Jadi masyarakat akan mendapat ke sekolah yang paling dekat. Tangsel sudah melaksanakan PPDB online pada 4-7 Juli 2017. Semua kendala sudah diatasi," katanya
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5187 seconds (0.1#10.140)