Polda Dinilai Memaksakan Kehendak Tetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka

Senin, 29 Mei 2017 - 16:06 WIB
Polda Dinilai Memaksakan Kehendak Tetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka
Polda Dinilai Memaksakan Kehendak Tetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya dinilai memaksakan kehendak terkait penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus chat dengan Firza Husein.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam sekaligus pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menerangkan, apa yang dilakukan polisi dalam hal ini bersifat memaksakan kehendak. "Ini memaksakan kehendak. HP Firza ada di penyidik, diviralkan, siapa yang tanggung jawab," kata Sugito pada wartawan, Senin (29/5/2017).

Maka itu, lanjut Sugito, Habib Rizieq tentu akan melawan ketidakadilan dalam kasus ini. Menurutnya, penetapan Habib Rizeiq sebagai tersangka dalam kasus ini sebagai penzaliman.

"Habib akan melawan sekuat tenaga atas ketidakadilan hukum dan penzaliman," jelasnya. Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus chat dengan Firza Husein.( Baca: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8033 seconds (0.1#10.140)