Banding Jaksa ke Pengadilan Bisa Memperberat Hukuman Ahok

Minggu, 28 Mei 2017 - 19:14 WIB
Banding Jaksa ke Pengadilan Bisa Memperberat Hukuman Ahok
Banding Jaksa ke Pengadilan Bisa Memperberat Hukuman Ahok
A A A
JAKARTA - Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Basuki T Purnama (Ahok) bisa jadi akan memperberat hukuman terhadap terdakwa dugaan penistaan agama tersebut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, ada sebuah keanehan ketika Jaksa malah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus penistaan agama oleh Ahok. Bbisa jadi setelah banding hukuman yang diberikan kepada Ahok jauh lebih berat.

"Bisa jadi. Kan maksimal lima tahun. Kecenderungannya dalam kasus-kasus yang serupa divonis maksimal. Itu sesuai juga dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) soal itu," kata Chairul ketika dihubungi SINDOnews, Minggu (28/5/2017).

Chairul mengaku, selama ini baru menemukan Jaksa mengajukan banding, padahal vonis hakim jauh lebih berat dari tuntutan yang mereka ajukan. "Enggak pernah dengar saya. Sepanjang pengetahuan saya tentunya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jakarta akan menggelar sidang banding putusan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membentuk majelis hakim sidang banding untuk pria yang karib disapa Ahok itu.

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, persidangan akan tetap digelar. Suhadi menjelaskan, mereka menggelar sidang banding untuk Ahok karena jaksa belum mencabut memori banding.

Pengadilan Tinggi Jakarta menunjuk lima orang hakim perkara banding Ahok. Kelimanya adalah Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D. Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. Suhadi menambahkan, pengadilan tinggi belum bisa menetukan waktu persidangan karena mereka perlu memeriksa berkas Ahok.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8066 seconds (0.1#10.140)