Hentikan Laju Penularan Covid-19, Ampuhkah Rem Darurat Anies?

Senin, 03 Agustus 2020 - 08:36 WIB
loading...
A A A
Meski demikian, dalam pandangan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Anthony Winza, pemberlakuan ganjil-genap tidak tepat. Dia menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan penanganan pandemi Covid-19 . Dalam pandangannya, Dinas Perhubungan DKI beralasan kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk
mengurangi kepadatan lalu lintas. Pasalnya, volume lalu lintas meningkat mendekati normal (dibandingkan dengan kondisi lalu lintas pada Februari 2020 sebelum diberlakukan PSBB).

“Kebijakan ganjil-genap bertujuan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Namun, di masa pandemi Covid-19 transportasi umum memiliki risiko tinggi. Karena itu, kebijakan ganjil-genap justru akan meningkatkan penyebaran virus," ujarnya dalam pernyataan tertulis kemarin.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 hingga 31 Juli 2020 di Jakarta terdapat 21.339 kasus. Selama seminggu terakhir rata-rata jumlah kasus sekitar 400 orang per hari. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan pada masa PSBB sekitar 100 orang per hari. Anthony menduga kebijakan ganjil genap hanya memikirkan transportasi, namun mengabaikan kesehatan masyarakat.

Dia menyarankan agar Pemprov DKI mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, bukan berpikir secara sektoral. “Di tengah pandemi begini buat apa memaksakan ganjil-genap. Mungkin Pak Anies lelah dan bingung hingga akhirnya mengeluarkan kebijakan yang saya rasa bertentangan dengan logika akal sehat,” katanya. (Lihat videonya: Satu Keluarga Makan Bersama di Bahu Jalan Tol Cipali Viral di Medsos)

Belum Ditilang

Kendari ganjil-genap mulai berlaku hari ini, selama tiga hari ke depan, yakni Senin (3/8/2020)
hingga Rabu (6/8/2020) belum diterapkan aturan tilang bagi pelanggar. Ditlantas Polda Metro Jaya masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.

"Tetapi mulai hari Kamis (7/8/2020), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya pada 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil-genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di pos polisi Bundaran HI Jakarta kemarin.

Sambodo melanjutkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. (Bima Setiyadi/Bakti)
(ysw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)