Jaksa Dinilai Blunder Ajukan Banding di Kasus Ahok

Minggu, 28 Mei 2017 - 00:19 WIB
Jaksa Dinilai Blunder Ajukan Banding di Kasus Ahok
Jaksa Dinilai Blunder Ajukan Banding di Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah mengajukan banding terhadap vonis dua tahun yang menjerat terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai blunder.

Apalagi, mantan Bupati Belitung Timur itu telah mencabut bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memastikan menerima vonis dari majelis hakim.

"Jaksa memang blunder, tidak jelas logika hukum apa yang dipakai. SOP itu ada filosofinya, jadi kalau jaksa tetap banding justru melawan atau bertentangan dengan filosofi 'fungsi penuntutan'," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Sabtu (27/5/2017).

Abdul menegaskan, banding yang ditempuh JPU sudah tidak memiliki legitimasi lantaran Ahok telah menyatakan menerima putusan dari majelis hakim tersebut. Menurut dia, kekeuhnya JPU yang tetap melakukan banding membuat keanehan pada sikap JPU yang diduga memiliki nuansa politis terhadap banding yang ditempuhnya.

"Banding jaksa sudah tak punya legitimasi, karena terdakwa sendiri sudah menerima putusan. Kalau banding jaksa tak dicabut perkara jalan terus dan ini keanehan pada sikap jaksa," sambungnya.

"Jaksa harusnya senang terdakwa mencabut banding karena menerima putusan, lalu kemudian seharusnya JPU mencabut bandingnya. Kalau tidak berarti jaksa punya agenda lain yang bersifat politis," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6858 seconds (0.1#10.140)