2 Kilogram Ganja Tersangkut di Kawat Berduri Pagar Lapas Bulak Kapal

Selasa, 23 Mei 2017 - 19:44 WIB
2 Kilogram Ganja Tersangkut di Kawat Berduri Pagar Lapas Bulak Kapal
2 Kilogram Ganja Tersangkut di Kawat Berduri Pagar Lapas Bulak Kapal
A A A
BEKASI - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan upaya penyelundupan 9 kilogram ganja kering ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur, pekan lalu. Aksi ini terbongkar setelah 2 kilogram ganja yang dilempar ke dalam Lapas tersangkut di kawat berduri di atas pagar setinggi 4 meter.

"7 kilogram lagi ditemukan di sebuah jalan yang mengarah ke Lapas. Kondisi ganjanya dibungkus plastik warna hitam," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda, Selasa (23/5/2017). Menurutnya, ganja itu akan dipasarkan didalam Lapas Bulak Kapal.

Ujang mengatakan, kasus ini terungkap saat penyidik mendapat informasi dari petugas Lapas ada benda asing yang tersangkut di kawat berduri Lapas. Petugas Lapas, khawatir bahwa benda asing tersebut adalah bahan peledak.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengecekan. "Saat diperiksa, rupanya 2 kilogram ganja kering," katanya. Dari pengungkapan itu, petugas kemudian menyisir ke sejumlah titik di lokasi setempat. Saat berkeliling di sekitar lapas, polisi kembali menemukan ganja kering dengan jumlah 7 kilogram dalam plastik.

Meski telah menggagalkan peredaran ganja, namun penyidik belum berhasil menangkap pelakunya. Para penghuni lapas, juga dimintai keterangan untuk mengungkap pemilik ganja itu. "Menyusul temuan ini, kami akan intensifkan pengawasan dengan merazia lapas setempat," ungkapnya.

Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar menambahkan, 9 kilogram ganja yang disita penyidik telah dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti lain di halaman Mapolrestro Bekasi Kota.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, 21 kilogram ganja, 7.459 butir pil ekstasi; 405,6 gram sabu; 5,30 gram heroin, 490 kemasan minuman oplosan dan 27.800 botol miras berbagai merk. Seluruh barang bukti ini hasil pengungkapan petugas dari bulan Januari hingga Mei 2017.

Hero mengungkapkan, dalam kasus tersebut polisi telah mengamankan 177 tersangka yang mayoritas di antaranya telah memperoleh vonis hakim atas pelanggaran hukum itu. Enam di antaranya adalah berjenis kelamin perempuan dan mereka mendapat vonis atau putusan yang inkrah.

Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dimasukan tong dan dibakar, ekstasi dimusnahkan dengan cara dilebur menggunakan blender, sedangkan miras digilas dengan menggunakan alat berat. "Pemusnahan ini untuk menghindari penyelewengan barang bukti," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0891 seconds (0.1#10.140)