Kualitas Udara DKI Jakarta Masuk Kategori Sedang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mencatat angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta berada dalam kategori sedang pada Kamis (21/9/2023). Nilai ISPU pada SPKU Jakarta GBK, SPKU Kelapa Gading, SPKU Kebun Jeruk, SPKU Bundaran HI, dan SPKU Jagakarsa berkisar 65-84 (sedang).
Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan dalam kategori ini, setiap orang masih dapat beraktivitas di luar. Namun, kelompok sensitif diimbau mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat di luar ruangan.
“Artinya, tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika,” ujar Yogi dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Jumat (22/9/2023).
Di sisi lain, Yogi menambahkan, Pemprov DKI juga melakukan penertiban kepada industri yang tidak melaksanakan perawatan dan pengelolaan pada cerobong untuk emisi tidak bergerak.
Berdasarkan data Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta per 15 September 2023, terdapat enam perusahaan stockpile batu bara yang ditertibkan, baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini.
Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan dalam kategori ini, setiap orang masih dapat beraktivitas di luar. Namun, kelompok sensitif diimbau mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat di luar ruangan.
“Artinya, tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika,” ujar Yogi dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Jumat (22/9/2023).
Di sisi lain, Yogi menambahkan, Pemprov DKI juga melakukan penertiban kepada industri yang tidak melaksanakan perawatan dan pengelolaan pada cerobong untuk emisi tidak bergerak.
Berdasarkan data Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta per 15 September 2023, terdapat enam perusahaan stockpile batu bara yang ditertibkan, baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini.
(rca)