Residivis Kembali Diringkus Polisi Usai Curi Motor di Ciputat

Rabu, 17 Mei 2017 - 23:58 WIB
Residivis Kembali Diringkus Polisi Usai Curi Motor di Ciputat
Residivis Kembali Diringkus Polisi Usai Curi Motor di Ciputat
A A A
TANGERANG - Tak kapok dengan hukuman penjara yang pernah di alaminya, Randi alias Kuntel kembali berulah. Dia tertangkap usai mencuri seunit sepeda motor di daerah Rawa Lele, RT 02 RW 07, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kejadian bermula pada Kamis 4 Mei 2017 sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu, beberapa anggota polisi di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Ciputat tengah menggelar patroli rutin.

Begitu tiba dipinggir Jalan Raya Rawa Lele, petugas mencurigai gelagat sekumpulan anak muda di dekat tempat cucian motor. Saat dihampiri, salah seorang spontan melarikan diri ke arah semak-semak, petugas pun sigap memburunya.

"Salah satunya melarikan diri, kemudian anggota kita mengejar dan berhasil menangkapnya. Ternyata, yang melarikan diri itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasusnya pencurian kendaraan bermotor," tutur Kapolsek Ciputat, Kompol Tatang Syarif di Mapolsek, Ciputat, Rabu (17/5/2017).

Dari pengakuannya, sambung Tatang Syarif, peristiwa pencurian dilakukan pada Kamis 13 April 2017 sekitar pukul 04.00 WIB, di depan suatu kontrakan di daerah Rawa Lele, Jombang, Ciputat. Dalam aksinya, Kuntel ditemani oleh seorang pelaku lain bernama Cacing. Di sana, seunit sepeda motor merek Yamaha Mio yang terparkir berhasil dibobol.

"Pelaku ini residivis, baru 5 bulan lalu bebas. Dia (pelaku) beraksi dengan mematahkan stang motor, lalu menyambung kabel kontak. Satu pelaku lainnya masih kita kejar," sambung dia.

Masih kata Kapolsek, sepeda motor hasil curian selanjutnya diserahkan kepada seseorang yang biasa dipanggil, Jibon. Lantas, Jibon menjualnya kembali melalui sarana di media sosial. Tiap unit, rata-rata dihargai sebesar Rp1,5 juta. "Unitnya dijual melalui Online, harganya rata-rata Rp1,5 juta," tukasnya.

Barang bukti seunit sepeda motor hasil pencurian turut diamankan petugas. Atas perbuatannya, Kuntel di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3069 seconds (0.1#10.140)