Dua Hari Operasi Zebra 2023, 341 Pelanggar Kena Tilang ETLE

Rabu, 20 September 2023 - 13:58 WIB
loading...
Dua Hari Operasi Zebra 2023, 341 Pelanggar Kena Tilang ETLE
Selama dua hari Operasi Zebra Jaya 2023 (18-19 September) sebanyak 341 pelanggar kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama dua hari Operasi Zebra Jaya 2023 (18-19 September) sebanyak 341 pelanggar kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Rinciannya, 293 pelanggar menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya ETLE mobile.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan dari 341 pelanggar, mayoritas adalah pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt yakni 274 pelanggar.

Kemudian, 43 pengendara tercatat melanggar aturan marka jalan, 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.



Lalu, 9 pengemudi mobil tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.

Selain sanksi tilang, pihaknya juga memberikan teguran kepada ribuan pengendara selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023. "Jumlah pengendara yang diberikan teguran sebanyak 4.551," ujar Trunoyudo, Rabu (20/9/2023).

Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan mulai Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023 mendatang.

Dalam pelaksanaannya, ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran. Pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, pemotor tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, serta penertiban parkir liar.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)