Pembunuh Pengusaha Pot Bunga di Penjaringan Dibekuk

Selasa, 16 Mei 2017 - 02:28 WIB
Pembunuh Pengusaha Pot Bunga di Penjaringan Dibekuk
Pembunuh Pengusaha Pot Bunga di Penjaringan Dibekuk
A A A
JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap bos pot Bunga Melyanawati (65) akhirnya terungkap. Polisi Sektor Metro Penjaringan membekuk dua karyawannya bernama, Izul (33) dan Riyanto (35) di kawasan Bandar Lampung, Bengkulu, lima jam setelah kejadian.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono mengungkapkan pengejaran Ijul hingga ke Bandar Lampung. Dari hasil penyidikan terungkap, keduanya nekat membunuh karena sakit hati lantaran cekcok masalah pekerjaan.

"Ada selisih paham terkait pekerjaan. Begitu ada kesempatan pelaku emosi dan langsung masuk ke dalam rumah korban. Melihat ada pisau dan ditusukan ke tubuh korban," jelas Dwiyono saat ditemui di Polsek Penjaringan, Senin (15/5/2017).

Sebelumnya Melyanawati ditemukan tak bernyawa di rumahnya kawasan jalan Pluit Karang IX, Perumahan Muara Karang blok H 7, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (3 Mei 2017) lalu. Saat ditemukan pegawai bernama Lina, kondisi Melyanawati sudah berlumur darah, ia terbujur kaku di ruang tamu dengan sejumlah luka tusuk.

Hasil autopsi yang di lakukan pihak rumah sakit, lanjut Dwiyono, ditemukan dua buah luka tusuk yang membuat korbannya meninggal dunia, dua luka itu terdapat di leher dan dada. (Baca: Pengusaha Kembang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Penjaringan )

Ketika menusukan itulah, Ijul ditemani oleh Riyanto, si supir. Riyanto menjadi terlena melihat uang yang di pegang Melly, lalu mengambilnya. "Motor korban juga ikut diambil beserta helmnya," timpal Dwiyono.

Skenario pun disusun. Keduanya berdalih tidak tahu menahu kenapa sang majikan tewas dengan sejumlah luka tusukan. Keterangan tersebut disaksikan oleh istri Riyanto, Lina Hartati. Namun polisi tidak langsung percaya dan mencari petunjuk lain melalui olah TKP.

Termasuk pisau yang digunakan untuk membunuh. Pisau itu kemudian ditemukan di semak semak daerah Kapuk yang sempat dibuang oleh Ijul. Sementara uang yang dirampok, usai membunuh keduanya melakukan pembagian, Ijul dapat Rp1 juta, sedangkan Riyanto dapat Rp800 ribu.

Sementara olah Tkp yang dilakukan polisi, Riyanto sebelumnya menjadi saksi, kemudian di tingkatkan menjadi tersangka. Hal menyusul dengan temuan barang bukti dan indikasi keberadaan Riyanto saat pembunuhan berlangsung.

Sedangkan Ijul yang ditangkap di Lampung, sehari setelah kejadian, peluru polisi harus menembus kaki Ijul karena melakukan perlawanan saat dibekuk.

"Tersangka Riyanto secara sadar tahu ada kegiatan pembunuhan tapi tidak melaporkan langsung ke pada polisi. Serta dirinya mengambil harta bukan miliknya. Kalau Ijul jelas, dia kena pasal 338 tentang pembunuhan," papar Dwiyono.

Dihadapan Polisi, Ijul mengaku khilaf atas tindakan yang dilakukannya. Ia pun meminta maaf kepada pihak keluarga. "Hallo keluarga ibu Melly. Saya minta maaf atas perbuatan saya. Mohon dimaafkan ya. Saya menyesal," tutupnya.

Atas perbuatannya, sepasang pekerja ini terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 365 jo 338 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian seseorang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4103 seconds (0.1#10.140)