KAI Beri Diskon 20% untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023

Jum'at, 15 September 2023 - 16:50 WIB
loading...
KAI Beri Diskon 20% untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023
KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta memberikan diskon 20% tiket kereta api untuk penumpang disabilitas. Potongan harga ini dimulai untuk keberangkatan 17 September 2023 dan seterusnya. Foto: Dok KAI
A A A
JAKARTA - KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta memberikan diskon 20% tiket kereta api untuk penumpang disabilitas . Potongan harga ini dimulai untuk keberangkatan 17 September 2023 dan seterusnya.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih mengatakan potongan harga akan diberikan untuk tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

“Adapun diskon ini berlaku tetap untuk seterusnya sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi pelanggan KA yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata Feni dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).



Feni menjelaskan fasilitas ini dapat diperoleh dengan cara melakukan registraai pada customer service stasiun misalnya di Stasiun Gambir atau Stasiun Pasar Senen. Pendaftaran dilakukan paling lambat dua hari sebelum jadwal keberangkatan.

“Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Registrasi, kata Feni, juga dapat diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari rumah sakit atau puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang disabilitas. Pendaftaran ini pun cukup dilakukan sekali.

“Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access by KAI atau Loket Stasiun,” jelasnya.

Nantinya saat boarding dan pemeriksaan di kereta api, pemegang tiket dengan potongan harga disabilitas ini wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas. Tiket akan dianggap hangus jika tidak mampu menunjukan kedua surat tersebut.

“Apabila saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan akan diturunkan pada kesempatan pertama,” katanya.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau pelanggan KA khususnya penumpang disabilitas untuk dapat menggunakan tarif reduksi ini dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)