Sekda DKI Jakarta dengan Masa Jabatan Tersingkat, Nomor 1 Pernah Digadang Jadi Pj Gubernur

Jum'at, 15 September 2023 - 06:02 WIB
loading...
Sekda DKI Jakarta dengan...
Marullah Matali menjabat Sekda DKI sejak 18 Januari 2021-2 Desember 2022 atau 1 tahun 11 bulan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat 2 Sekda DKI Jakarta dengan masa jabatan tersingkat. Jabatan Sekda DKI biasanya lebih dari 1 tahun.

Untuk jabatan Sekda DKI tersingkat, ada nama Marullah Matali dan Fadjar Panjaitan. Keduanya merupakan birokrat tulen di lingkungan Pemprov DKI.

Bagaimana profil Marullah dan Fadjar hingga duduk di posisi Sekda DKI? Berikut pemaparannya.

1. Marullah Matali

Marullah menjabat Sekda DKI sejak 18 Januari 2021-2 Desember 2022 atau 1 tahun 11 bulan. Setelah menjadi Sekda, dia kini menjabat Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.

Marullah mengawali kariernya di Pemprov DKI sejak 1996 dan pernah menduduki beberapa posisi strategis di pemerintahan di antaranya Wali Kota Jakarta Selatan sejak 2018-2021.

Dia juga pernah mengemban amanat sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Kepala Biro Pendidikan dan Mental.

Ketika masa transisi kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Marullah sempat digadang-gadang menjadi kandidat Penjabat (Pj) Gubernur DKI yang akan ditunjuk pemerintah pusat.

Marullah yang kelahiran Pondok Labu, Kebayoran, Jakarta Selatan, 27 November 1965 itu meraih gelar S1 Hukum Islam dari Universitas Islam Madinah, Arab Saudi dan S2 Hukum Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

2. Fadjar Panjaitan

Fadjar menjabat Sekda DKI periode 2010-2013. Dia merupakan jebolan Akademi Pemerintahan Dalam Negari (APDN). Perjalanan kariernya tidak pernah keluar dari jalur kepamongan dimulai staf kelurahan, wakil camat, camat, asisten wali kota, kepala biro, asisten pemerintahan dan terakhir menjabat Sekda DKI.

Dia pernah menjabat Pelaksana Tugas Harian Gubernur DKI Jakarta dari 8 Oktober 2012 hingga 15 Oktober 2012 karena masa jabatan Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI yang berakhir pada 7 Oktober 2012.

Selama masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Fadjar dipercaya sebagai Sekda DKI untuk mendampingi masa transisi kepemimpinan gubernur yang baru.

Fadjar resmi mengajukan surat pengunduran diri pada 8 April 2013 karena sesuai aturan PNS wajib mengundurkan diri apabila terdaftar sebagai anggota partai politik. Fadjar pernah maju sebagai Caleg DPR Dapil Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) dari PDIP pada Pileg 2014.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2418 seconds (0.1#10.140)