Polisi Tetapkan Iwa K Tersangka Kasus Narkoba

Senin, 01 Mei 2017 - 12:55 WIB
Polisi Tetapkan Iwa K Tersangka Kasus Narkoba
Polisi Tetapkan Iwa K Tersangka Kasus Narkoba
A A A
TANGERANG - Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang akhirnya menetapkan rapper Iwa K sebagai tersangka kasus narkoba. Iwa K ditangkap pada Sabtu, 29 April 2017 karena kedapatan membawa ganja.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara dan setelah melalui tahapan panjang dan lengkap, akhirnya diputuskan Iwa K sebagai tersangka. "Sesuai dengan Pasal 76 ayat 1 dan ayat 2, setelah gelar perkara tadi maka Iwa K kami tetapkan sebagai tersangka," kata Afif Rachman, saat ditemui SINDOnews, di Bandara Soetta, Senin (1/5/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, Iwa K diamankan di Terminal 1 A Domestik Bandara Soetta, pada akhir bulan April 2017. Penyanyi rapp kondang tersebut ditangkap polisi lantaran kedapatkan membawa tiga linting ganja.

Iwa K ditangkap petugas bersama seorang temannya. Namun saat dilakukan tes urine, hanya Iwa K yang positif memakai ganja. Sedang hasil tes urine temannya dinyatakan negatif narkotika.

"Kami masih terus melakukan langkah-langkah terkait, guna meminta keterangan kepada yang bersangkutan. Sudah ada beberapa kerabat dan keluarganya yang menjenguk," pungkas Arif.( Baca: Rapper Kondang, Iwa K Tertangkap Bawa 3 Linting Ganja di Bandara Soetta )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3611 seconds (0.1#10.140)