Tuntutan Ahok Hanya 1 Tahun, Muzakir: Keutuhan NKRI Bisa Terancam

Jum'at, 21 April 2017 - 11:04 WIB
Tuntutan Ahok Hanya 1 Tahun, Muzakir: Keutuhan NKRI Bisa Terancam
Tuntutan Ahok Hanya 1 Tahun, Muzakir: Keutuhan NKRI Bisa Terancam
A A A
JAKARTA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) bisa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya, dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun, bisa jadi akan ada Ahok-Ahok lain yang akan menistakan agama karena hukumannya sangat ringan.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan semestinya dalam kasus Ahok, JPU bisa menerapkan pasal 156 huruf a dan 156 sekaligus. Karena dalam konteks NKRI yang berazaskan kebhinnekaan, itu mestinya harus jadi dipertimbangkan JPU.

"Karena tindakan seperti itu, apalagi antar agama disitu, dalam kitab suci yang tidak diimani seharusnya kan hukumannya lebih berat. Karena taruhannya negara kesatuan republik Indonesia. Bukan lagi agama saja," tegas Muzakir, Jumat (21/4/2017).

Dengan kondisi bangsa yang sedang tercabik ini, katanya, seharusnya jaksa bisa merenungkan hal itu. Karena dengan tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun tidak akan menimbulkan efek jera. "Kalau begitu orang tidak lagi memandang ancaman hukuman karena ancaman hukumannya ringan," urainya.

Muzakir meminta agar Jaksa bisa mempertimbangkan kembali hal tersebut demi keutuhan Indonesia. Dikhawatirkan banyak yang menista agama namun mendapat hukuman ringan. (Baca: Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun )

"Maka itu, umpan ini harus ditangkap hakim ini ancamannnya kepada negara kesatuan RI. Mestinya kejahatan terhadap Bhinneka Tunggal Ika itu lebih berat," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6979 seconds (0.1#10.140)