Polisi Diminta Tetapkan Tersangka Pelecehan di Jaktim, RPA Perindo: Pelaku Masih Berkeliaran

Selasa, 12 September 2023 - 08:18 WIB
loading...
Polisi Diminta Tetapkan Tersangka Pelecehan di Jaktim, RPA Perindo: Pelaku Masih Berkeliaran
RPA Partai Perindo mendampingi kekasih remaja korban pelecehan seksual orang tua kandung yang diperiksa di Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel mendesak Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka pelecehan seksual di Jakarta Timur. Orang tua kandung berinisial HS (40) diduga pelaku kejahatan seksual terhadap anaknya.

“Saya memohon kepada Unit PPA segera menangkap pelaku karena kita bekerja sesuai arahan dan juga kita posisi di korban. Saya meminta agar pelaku yang diduga ayah kandung segera ditangkap," ujar Kenzo di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).



Dia menilai tindakan itu perlu segera dilakukan karena saat ini pelaku masih bebas berkeliaran. Korban merasa terancam dan pelaku dapat mengulangi perbuatan yang sama. "Dari korban ada rasa ketakutan," ucapnya.

Saat ini, RPA Perindo mendampingi kekasih remaja korban pelecehan seksual orang tua kandung yang diperiksa di Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik menilai kekasih korban menjadi saksi kunci karena mengetahui pelaku menjemput korban sebelum dibawa ke hotel untuk dicabuli.

RPA Perindo akan melakukan trauma healing pada korban baik bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) maupun Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.

"Kasus ini kita laporkan mengacu UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," ujar Kenzo.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)