Tuntutan Jaksa ke Ahok Tak Penuhi Rasa Keadilan

Kamis, 20 April 2017 - 12:11 WIB
Tuntutan Jaksa ke Ahok Tak Penuhi Rasa Keadilan
Tuntutan Jaksa ke Ahok Tak Penuhi Rasa Keadilan
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tuntutan tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, baru kali ini terdakwa kasus dugaan penistaan agama dituntut hukuman begitu ringan."Tidak memenuhi rasa keadilan itu. Beberapa kasus penistaan agama itu minimal dua tahun," kata Romli saat dihubungi SINDOnews, Kamis (20/4/2017).

Menurut Romli, sejumlah terdakwa kasus dugaan penistaan agama seperti Ahamd Mosadek, Arswendo, hingga Andi Muluk tidak dikenakan hukuman masa percobaan. "Dengan tuntutan seperti itu, dia (Ahok) tidak dipenjara. Ini tidak adil. Minimal dua tahun," ucap Romli.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6070 seconds (0.1#10.140)