Soal Penundaan Sidang Ahok, PN Jakut Tunggu Sikap Hakim

Kamis, 06 April 2017 - 15:43 WIB
Soal Penundaan Sidang...
Soal Penundaan Sidang Ahok, PN Jakut Tunggu Sikap Hakim
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) belum bisa memastikan kebenaran surat Polda Metro Jaya yang meminta penundaan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena, penundaan sidang Ahok tergantung sikap hakim kasus tersebut.

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya belum mengecek kebenaran surat penundaan sidang dugaan kasus penistaan agama tersebut. Sejauh ini, soal jadwal sidang dengan agenda tuntutan dari JPU itu, PN Jakarta Utara masih memegang penetapan hakim.

"Karena sudah ditetapkan oleh majelis (hakim), Selasa, 11 April 2017 mendatang diagendakan untuk pembacaan tuntutan dari JPU, itu yang masih kita pegang," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2017).

Dia menerangkan, semua yang menyangkut persidangan itu mekanismenya harus disampaikan di ruang persidangan oleh pihak yang berperkara. Sedang pihak lainnya, jika memang berkepentingan, bisa pula menyampaikannya asalkan melalui pihak yang berperkara tersebut, termasuk masalah pengajuan penundaan.

"Harus majelis (hakim) yang menyikapi itu (soal penundaan sidang) dan disampaikan di persidangan sehingga terbuka," katanya. (Baca Juga: Demi Keamanan, Polda Minta Sidang Lanjutan Ahok Ditunda(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)