Demi Keamanan, Polda Minta Sidang Lanjutan Ahok Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Beradar kabar Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda pelaksanaan sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa 11 April 2017 beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Permintaan itu diketahui berdasarkan surat resmi Polda Metro Jaya yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa 4 April 2017.
Dalam surat tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan, penundaan perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pencoblosan Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis salah satu poin dalam surat yang diterima wartawan, Kamis (6/4/2017).
"Berkaitan dengan hal tersebut, diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis poin berikutnya dalam surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mengetahui surat tersebut. Maka itu, dirinya akan mengecek kebenaran surat itu terlebih dahulu. "Saya cek dulu, saya belum dapat informasinya," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa 11 April 2017 beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Permintaan itu diketahui berdasarkan surat resmi Polda Metro Jaya yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa 4 April 2017.
Dalam surat tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan, penundaan perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pencoblosan Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis salah satu poin dalam surat yang diterima wartawan, Kamis (6/4/2017).
"Berkaitan dengan hal tersebut, diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis poin berikutnya dalam surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mengetahui surat tersebut. Maka itu, dirinya akan mengecek kebenaran surat itu terlebih dahulu. "Saya cek dulu, saya belum dapat informasinya," ujarnya saat dikonfirmasi.
(mhd)