Selundupkan Sabu 5,9 Kg, Warga Taiwan Disergap di Bandara Soetta

Rabu, 05 April 2017 - 19:14 WIB
Selundupkan Sabu 5,9 Kg, Warga Taiwan Disergap di Bandara Soetta
Selundupkan Sabu 5,9 Kg, Warga Taiwan Disergap di Bandara Soetta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus narkotika dengan total barang sitaan narkoba jenis sabu seberat 5,9 kg dan 7 orang tersangka. Dua di antaranya merupakan warga negara asing asal Taiwan, yakni LCY (24) dan HMW (24).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengatakan, polisi baru saja membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 3,7 kg yang dikirim melalui udara.

Pengungkapan itu setelah polisi mendapat informasi dari kepolisian Taiwan tentang kedatangan dua warga negara Taiwan ke Indonesia melalui udara. Keduanya diduga akan menyelundupkan narkoba.

"Kami lalu koordinasi dengan bea cukai di bandara. Ini kita lakukan pmbuntutan, penggeledahan, dan ditemukan di tubuhnya dari tersangka LCY dan HMW," ujarnya pada wartawan, Rabu (5/4/2017).

Menurutnya, kedua tersangka itu berusaha menyelundupkan narkoba dengan cara melakban barang haram itu ke tubuhnya. Mereka tergolong nekat karena berani menyelundupkan barang haram itu lewat udara.

Padahal, beber Iriawan, penyelundupan narkoba lewat udara sudah jarang terjadi karena pengamanan bandara yang ketat. Polisi lalu menelusuri penerima barang haram tersebut hingga akhirnya menangkap seorang kurir narkoba, TAW (23) di Jalan Raya Gajah Mada.

Dari TAW, kata Iriawan, polisi megetahui kalau otak penyelundupan itu berinisial SGY, salah satu napi klas I Cipinang. SGY menyuruh TAW untuk mengambil barang haram dari 2 WN Taiwan itu.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menerangkan, penangkapan dua WN Taiwan tersebut berawal dari pertukaran informasi polisi Taiwan dan Indonesia dalam pengungkapan jaringan narkoba. Penangkapan itu pun dilakukan setelah berhasil mengidentifikasi penumpang, jam penerbangan, dan jam masuk pengirim narkoba ke Indonesia.

Lantas itu, polisi bersama Bea Cukai, dan Imigrasi mengawasi dua orang itu saat masuk. Begitu tersangka masuk, kedua tersangka diarahkan ke tempat tertentu. Saat itu, mereka langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang haram tersebut.

Selain itu, polisi juga berencana untuk menginvestigasi lebih lanjut tentang jaringan Taiwan ini. Mereka berencana untuk berangkat ke Taiwan guna mendalami tentang jaringan tersebut, pola jaringan hingga bagaimana barang haram tersebut bisa masuk ke Indonesia.

"Kami sudah menginformasikan kepada kolonel Jay Li. Lalu rencananya kami dan tim dari bea cukai akan berangkat ke Taiwan untuk melakukan beberapa pendalaman," terangnya.

Kini para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5884 seconds (0.1#10.140)