Cekcok Mulut, Pencari Barang Bekas Tewas Ditusuk di Karawaci
loading...
A
A
A
TANGERANG - Seorang pencari barang bekas berinisial TR (29) di Karawaci, Kota Tangerang tewas ditikam pisau oleh temannya sendiri yakni, MAL (30). Pembunuhan ini dilatarbelakangi cekcok mulut antara korban dengan pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/9/2023) pukul 07.30 WIB. Kapolres Tangerang Kombes Pol Zain Dwi mengatakan, pelaku awalnya datang ke kediaman korban untuk mencari keberadaan rekannya berinisial IP. Namun tidak menemukan IP, dan yang ada hanya korban tengah tidur di kamar.
"Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di atas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban," kata Zain.
Menurut Zain, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk mendapat pertolongan. Namun nyawanya tak tertolong.
"Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat diamankan pelaku dalam keadaan mabuk," ujarnya.
Zain menuturkan, mengenai motif pembunuhan tersebut masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik. Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/9/2023) pukul 07.30 WIB. Kapolres Tangerang Kombes Pol Zain Dwi mengatakan, pelaku awalnya datang ke kediaman korban untuk mencari keberadaan rekannya berinisial IP. Namun tidak menemukan IP, dan yang ada hanya korban tengah tidur di kamar.
"Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di atas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban," kata Zain.
Menurut Zain, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk mendapat pertolongan. Namun nyawanya tak tertolong.
"Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat diamankan pelaku dalam keadaan mabuk," ujarnya.
Zain menuturkan, mengenai motif pembunuhan tersebut masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik. Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(hab)