Berkas P21, Dua Tersangka Pedofil Diserahkan Ke Kejati DKI

Kamis, 23 Maret 2017 - 13:20 WIB
Berkas P21, Dua Tersangka Pedofil Diserahkan Ke Kejati DKI
Berkas P21, Dua Tersangka Pedofil Diserahkan Ke Kejati DKI
A A A
JAKARTA - Polisi menyatakan, berkas kasus dua tersangka pedofil anak melalui grup Facebook Official Candy's, DF (17) dan SH (16) sudah dinyatakan lengkap. Polisi pun sudah melakukan penyerahan tahap dua ke Kejati DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Kejati DKI Jakarta telah menyatakan ke polisi, berkas kasus dua tersangka pedofil anak yang masih di bawah umur itu telah dinyatakan lengkap alias P21.

Maka itu, polisi pun menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 22 Maret 2017 kemarin agar kasusnya segera disidangkan.

"Berkas dua tersangka di bawah umur sudah dinyatakan lengkap. Kemarin, sudah kita serahkan tahap dua ke Kejati DKI Jakarta," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/3/2017).

Menurutnya, dua anak dibawah itu menjadi admin di grup pornografi anak tersebut bersama dua tersangka lainnya, W (27) dan DS (24) yang mana berkas kasusnya masih dalam proses penyelesaian, bersama dengan berkas AAJ (24) yang menjadi tersangka karena turut terlibat sebagai member menyebarkan konten porno tersebut.

"Penyidik di kasus ini masih terus melakukan pengembangan sehingga tak menutup kemungkinan tersangka bertambah," tuturnya.

Argo menambahkan, polisi juga masih mencari dan melacak siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk membernya yang berjumlah lebih dari 7.000 orang tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5720 seconds (0.1#10.140)