Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakpus Dituntut 10 Tahun Penjara, RPA Perindo Berharap Putusan Lebih Tinggi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi kasus kekerasan seksual anak di Jakarta Pusat. Kasus tersebut sudah bergulir di meja hijau dan hari ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa HJ (36) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, terdakwa juga dituntut biaya restitusi sebesar Rp31,4 juta.
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel mengapresiasi tuntutan JPU kepada terdakwa. Apalagi JPU juga menuntut biaya restitusi sebagaimana hasil koordinasi organisasi sayap Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apa yang LPSK sebutkan denda untuk restitusinya Rp31,4 juta sudah dilakukan," ujar Kenzo di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Pengurus organisasi sayap Partai Perindo yang dipimpin Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Ganjar Pranowo menuturkan sebelum perkara tersebut masuk ruang sidang, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hal itu dimaksudkan demi kelancaran perkara.
"Dalam hal ini DPP RPA Perindo mengapresiasi sekali atas nama Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atas kelancaran jalannya sidang sampai hari ini sidang tuntutan," ucapnya.
Kenzo berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. "Harapan kami 15 tahun karena korban di bawah umur," katanya.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa HJ (36) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, terdakwa juga dituntut biaya restitusi sebesar Rp31,4 juta.
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel mengapresiasi tuntutan JPU kepada terdakwa. Apalagi JPU juga menuntut biaya restitusi sebagaimana hasil koordinasi organisasi sayap Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apa yang LPSK sebutkan denda untuk restitusinya Rp31,4 juta sudah dilakukan," ujar Kenzo di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Pengurus organisasi sayap Partai Perindo yang dipimpin Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Ganjar Pranowo menuturkan sebelum perkara tersebut masuk ruang sidang, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hal itu dimaksudkan demi kelancaran perkara.
"Dalam hal ini DPP RPA Perindo mengapresiasi sekali atas nama Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atas kelancaran jalannya sidang sampai hari ini sidang tuntutan," ucapnya.
Kenzo berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. "Harapan kami 15 tahun karena korban di bawah umur," katanya.
(jon)