RPA Partai Perindo Dampingi Kasus SPG Korban Pemerkosaan di Cibubur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melajutkan pendampingan hujukum terhadap sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi yang diperkosa dua pemuda Raeza (30) dan Jeremia (30).
Kasus tersebut saat ini tengah diperbaiki berkas setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilengkapi.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo , Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya uang menangani kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap SPG tersebut.
Perkara itu, lanjut Amriadi, sebelumnya telah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Korban juga sudah diperiksa untuk mengetahui perkara secara keseluruhan.
"Kemudian dari Kejaksaan Tinggi P19 atau mengembalikan kembali ke PMJ untuk dilingkapi antara lain lokus delikti atau letaknya. Karena kejadiannya ada dua pertama di Bekasi, juga antara Bekasi sampai Kemang Bogor," kata Amriadi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023).
"Kanit Resmob sudah menyampaikan ke kita mereka sudah memperbaikinya. Artinya dalam waktu dekat perkara ini sudah naik P21," tambahnya.
Meski demikian, Amriadi menuturkan, penyidik belum mendapatkan mobil yang dicuri dan dijadikan tempat pemerkosaan oleh para tersangka.
"Mobilnya belum ketemu. Karena itu merupakan barang bukti korban yang usianya 28 tahun dilakukan pencurian dengan kekerasan dan di dalam mobil itu dua orang itu melakukan pemerkosaan secara bergantian pada malam itu juga," tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan
"Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," jelasnya.
Amriadi menegaskan, RPA Perindo akan melakukan pengawalan kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus secara maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji kedua pelaku.
"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku," pungkasnya.
Kasus tersebut saat ini tengah diperbaiki berkas setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilengkapi.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo , Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya uang menangani kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap SPG tersebut.
Perkara itu, lanjut Amriadi, sebelumnya telah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Korban juga sudah diperiksa untuk mengetahui perkara secara keseluruhan.
"Kemudian dari Kejaksaan Tinggi P19 atau mengembalikan kembali ke PMJ untuk dilingkapi antara lain lokus delikti atau letaknya. Karena kejadiannya ada dua pertama di Bekasi, juga antara Bekasi sampai Kemang Bogor," kata Amriadi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023).
"Kanit Resmob sudah menyampaikan ke kita mereka sudah memperbaikinya. Artinya dalam waktu dekat perkara ini sudah naik P21," tambahnya.
Meski demikian, Amriadi menuturkan, penyidik belum mendapatkan mobil yang dicuri dan dijadikan tempat pemerkosaan oleh para tersangka.
"Mobilnya belum ketemu. Karena itu merupakan barang bukti korban yang usianya 28 tahun dilakukan pencurian dengan kekerasan dan di dalam mobil itu dua orang itu melakukan pemerkosaan secara bergantian pada malam itu juga," tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan
"Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," jelasnya.
Amriadi menegaskan, RPA Perindo akan melakukan pengawalan kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus secara maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji kedua pelaku.
"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku," pungkasnya.
(hab)