RPA Perindo Berharap Hukuman untuk Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Jakpus Melebihi Tuntutan Jaksa
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengapresiasi Jaksa yang menuntut HJ (36) terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, DPP RPA Perindo berharap agar hukuman terhadap terdakwa lebih dari tuntutan Jaksa.
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo , Kenzo Farel mengapresiasi atas tuntutan JPU kepada terdakwa. Terlebih, JPU juga menuntut biaya restitusi sebagaimana hasil koordinasi organisasi sayap Partai Perindo --partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apa yang LPSK sebutkan denda untuk restitusinya Rp31,4 juta sudah dilakukan," kata Kenzo di Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (30/8/2023).
Pengurus organisasi sayap Partai Perindo --yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu-- melanjutkan, sebelum perkara tersebut masuk ruang sidang pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Hal itu dimaksudkan demi kelancaran perkara tersebut.
"Dalam hal ini DPP RPA Perindo mengapresiasi sekali, atas nama Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atas kelancaran jalannya sidang sampai hari ini sidang tuntutan," ujarnya.
Kendati demikian, Kenzo berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim nanti akan lebih tinggi dari tuntutan JPU. "Harapan kami 15 tahun karena korban di bawah umur," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan JPU menuntut HJ dengan hukuman kurungan badan 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, terdakwa juga dituntut biaya restitusi sebanyak Rp31,4 juta.
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo , Kenzo Farel mengapresiasi atas tuntutan JPU kepada terdakwa. Terlebih, JPU juga menuntut biaya restitusi sebagaimana hasil koordinasi organisasi sayap Partai Perindo --partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apa yang LPSK sebutkan denda untuk restitusinya Rp31,4 juta sudah dilakukan," kata Kenzo di Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (30/8/2023).
Pengurus organisasi sayap Partai Perindo --yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu-- melanjutkan, sebelum perkara tersebut masuk ruang sidang pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Hal itu dimaksudkan demi kelancaran perkara tersebut.
"Dalam hal ini DPP RPA Perindo mengapresiasi sekali, atas nama Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atas kelancaran jalannya sidang sampai hari ini sidang tuntutan," ujarnya.
Kendati demikian, Kenzo berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim nanti akan lebih tinggi dari tuntutan JPU. "Harapan kami 15 tahun karena korban di bawah umur," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan JPU menuntut HJ dengan hukuman kurungan badan 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, terdakwa juga dituntut biaya restitusi sebanyak Rp31,4 juta.
(hab)