Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Jakpus Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HJ (36) terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak 10 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (30/8/2023).
"Ya Jaksa menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta," ungkap Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo , Amriadi Pasaribu yang mendampingi korban kekerasan seksual tersebut.
Pengurus organisasi sayap Partai Perindo --partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menjelaskan, JPU menyangkakan terdakwa dengan pasal 76d juncto Pasal 31 dan atau Pasal 76 (3) juncto Pasal 32 Atas UU No 35/2014 Atas Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman badan selama enam bulan penjara," ujar Amriadi.
Selain itu, organisasi sayap Partai Perindo --yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu-- telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait biaya restitusi.
Hasil kerja sama tersebut disampaikan kepada JPU, yang kemudian terdakwa dijatuhi biaya ganti rugi atau restitusi sebanyak Rp3,4 juta subsider dua bulan penjara.
"Dengan demikian, jika terdakwa tidak mampu membayar denda dan restitusi, hukuman yang dituntut JPU total 10 tahun 8 bulan," ucap pengurus organisasi sayap Partai Perindo --yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu--.
"Ya Jaksa menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta," ungkap Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo , Amriadi Pasaribu yang mendampingi korban kekerasan seksual tersebut.
Pengurus organisasi sayap Partai Perindo --partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menjelaskan, JPU menyangkakan terdakwa dengan pasal 76d juncto Pasal 31 dan atau Pasal 76 (3) juncto Pasal 32 Atas UU No 35/2014 Atas Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman badan selama enam bulan penjara," ujar Amriadi.
Baca Juga
Selain itu, organisasi sayap Partai Perindo --yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu-- telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait biaya restitusi.
Hasil kerja sama tersebut disampaikan kepada JPU, yang kemudian terdakwa dijatuhi biaya ganti rugi atau restitusi sebanyak Rp3,4 juta subsider dua bulan penjara.
"Dengan demikian, jika terdakwa tidak mampu membayar denda dan restitusi, hukuman yang dituntut JPU total 10 tahun 8 bulan," ucap pengurus organisasi sayap Partai Perindo --yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu--.
(hab)