Belasan Penjudi Online Dibekuk Polisi

Kamis, 02 Maret 2017 - 11:30 WIB
Belasan Penjudi Online Dibekuk Polisi
Belasan Penjudi Online Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Satuan Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 12 Penjudi online. Mereka dibekuk secara terpisah di sejumlah kawasan di Jakarta Barat selama bulan Februari 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan pelaku di bekuk tanpa perlawanan. Para penjudi yang ditangkap ini berusia sekitar 25 sampai 50 tahun.

Mereka selama ini berhasil mengelabui pihak kepolisian karena melakukan transaksi via online. "Kami sendiri sempat kesulitan melakukan pelacakan," ucap Adnan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (2/3/2017).

Dari tangan belasan orang ini, petugas mengamankan alat bukti berupa uang sebanyak Rp5 juta, 10 unit handphone berbagai merek, lima bendel kupon judi bola, 13 kartu ATM dan buku tabungan, sembilan kunci, satu laptop, lima kalkulator, 10 pulpen, dan satu buku tafsir mimpi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP Tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4023 seconds (0.1#10.140)