Keluar Rumah saat WFH, ASN DKI Terancam Sanksi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 04:43 WIB
loading...
Keluar Rumah saat WFH,...
Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada ASN yang kedapatan melanggar WFH demi mengurangi polusi udara. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar Work From Home (WFH) demi mengurangi polusi udara.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menegaskan ASN yang bekerja di rumah wajib menggunakan pakaian dinasnya dan tidak boleh keluar rumah karena melanggar peraturan Pemprov DKI.



"Pegawai yang WFH kemudian dia keluyuran ke mana-mana tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan Pemprov DKI. Nanti kena sanksi sesuai aturan berlaku," ujar Etty, Senin (21/8/2023).

Seluruh ASN yang mendapat jadwal WFH tidak boleh memanfaatkan momen itu untuk bepergian ke luar kota. ASN wajib di rumah saja dan menerima penugasan dari atasan.

"Jangan kan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng memasak, WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," katanya.

Pengawasan ASN yang bekerja dari rumah melalui absensi sesuai Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan Sekda DKI yang diawasi langsung masing-masing SKPD.

Diketahui, Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara Jakarta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)