GNPF MUI: Sudah Terdakwa, Ahok Masih Tak Beretika

Selasa, 14 Februari 2017 - 18:41 WIB
GNPF MUI: Sudah Terdakwa, Ahok Masih Tak Beretika
GNPF MUI: Sudah Terdakwa, Ahok Masih Tak Beretika
A A A
JAKARTA - Bukti tambahan yang diserahkan GNPF MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjadi bukti kalau Ahok masih saja mengulangi perbuatannya kendati sudah menjadi terdakwa.

"Jadi pertimbangannya satu, kenapa kami mengajukan ini. Karena beliau tidak berubah," ucap salah satu anggota tim advokasi GPNF MUI, Muhammad Kamil Pasha di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (14/2/2017).

Dalam penyampaian itu, Kamil menyebutkan dirinya juga membawa serta beberapa bukti baru, yakni 17 berita cetak dan online dari beberapa media serta empat rekaman video yang juga hasil pemberitaan dan dokumentasi kegiatan yang dilakukan Ahok.

Kamil menilai dalam bukti baru itu, Ahok terungkap jelas dan sengaja tetap melakukan penghinaan kepada umat Islam. Malahan hal itu dilakukan secara terang terangan dan secara sadar.

Salah satu contoh yang mendasar adalah pembuatan Wifii di beberapa tempat ibadah muslim. Dalam hal ini Ahok kemudian menyinggung bahwa username Wifii bisa digunakan surat Al-Maidah dengan password kafir, yahudi, atau lainnya.

Selain itu, Ahok juga menyindir tentang pemilih yang melakukan pilihan berdasarkan agama dinilainya telah melanggar konstitusi. Peristiwa itu terjadi pada saat dirinya menjabat kembali dari masa cuti pada 11 Februari 2017 lalu.

Melihat ucapan demikian, Kamil kemudian menilai Ahok tak hanya menodai dan menghina umat Islam. Melainkan Pancasila dan founding father Indonesia.

Melihat dari rentetan itu, penyerahan bukti kemudian dilakukan. Ia berharap kasus ini menjadi pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan nantinya. Terlebih saat ini, sidang penodaan agama yang di jalaninya sudah memasuki tahap pembacaan materi.

"Selanjutnya melihat kondisi ini, hakim bisa merekomendasikan untuk menahannya," jelas Kamil.

Usai melakukan penyerahan terhadap laporan ini, lembaran bukti fakta persidangan kemudian diterima langsung oleh petugas. Lembaran itu kemudian distempel dengan cap penyerahan pada sisi kanan lembar kertas pertama.

Humas PN Jakarta Utara Hasoholoan Sianturi menegaskan pihaknya belum menerima lembaran bukti yang diberikan advokasi GPNF MUI ini. Menurutnya penyerahan bukti baru itu takkan masuk dalam materi sidang. "Mungkin saat ini masih distaf," ucap Hasoholoan singkat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0555 seconds (0.1#10.140)