DKI Imbau Perkantoran di Jakarta Lakukan Tes Covid-19 untuk Karyawan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengimbau kepada perusahaan atau perkantoran di Ibu Kota untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap karyawannya. Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai kluster baru penyebaran Covid-19 di perkantoran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pemeriksaan rapid tes atau PCR atau dengan swab tes terhadap karyawan di perusahaan itu sebenarnya kewenangan perusahaan itu sendiri. Memang, kata dia belum ada ketentuan yang mengatur itu, namun sudah menjadi keharusan bagi pemilik perusahaan melindungi karyawannya dari virus Corona ini.
"Kami meminta perusahaan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap karyawannya. Kita harus bersama sama melawan Covid-19 untuk meminimalisir penyebaran di perusahaan," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis (30/7/2020). ( )
Andri menjelaskan, apabila ada karyawan yang positif, perusahaan wajib menutup perusahaan selama tiga hari dan tidak boleh memotong hak karyawan positif tersebut. Selama penutupan lakukan penyemprotan disinfektan.
Apabila perusahaan tidak mampu melakukan pemeriksaan Covid-19 secara mandiri, Andri meminta perusahaan melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta. Nantinya, apabila benar tidak mampu akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan DKI.
"Kita lihat nanti apa benar perusahaan itu tidak mampu. Kalau tidak mampu ya kita fasilitasi ke dinas kesehatan," pungkasnya. ( )
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pemeriksaan rapid tes atau PCR atau dengan swab tes terhadap karyawan di perusahaan itu sebenarnya kewenangan perusahaan itu sendiri. Memang, kata dia belum ada ketentuan yang mengatur itu, namun sudah menjadi keharusan bagi pemilik perusahaan melindungi karyawannya dari virus Corona ini.
"Kami meminta perusahaan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap karyawannya. Kita harus bersama sama melawan Covid-19 untuk meminimalisir penyebaran di perusahaan," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis (30/7/2020). ( )
Andri menjelaskan, apabila ada karyawan yang positif, perusahaan wajib menutup perusahaan selama tiga hari dan tidak boleh memotong hak karyawan positif tersebut. Selama penutupan lakukan penyemprotan disinfektan.
Apabila perusahaan tidak mampu melakukan pemeriksaan Covid-19 secara mandiri, Andri meminta perusahaan melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta. Nantinya, apabila benar tidak mampu akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan DKI.
"Kita lihat nanti apa benar perusahaan itu tidak mampu. Kalau tidak mampu ya kita fasilitasi ke dinas kesehatan," pungkasnya. ( )
(mhd)