Pilkada Serentak 2017, Politik Uang Diprediksi Kian Marak

Selasa, 07 Februari 2017 - 02:49 WIB
Pilkada Serentak 2017, Politik Uang Diprediksi Kian Marak
Pilkada Serentak 2017, Politik Uang Diprediksi Kian Marak
A A A
JAKARTA - Jelang hari pemungutan suara, potensi pelanggaran kampanye berupa politik uang (money politic) diprediksi kian marak. Kondisi tersebut didukung permisifnya masyarakat tanah air dalam menyikapi politik uang di tengah kehidupannya sehari-hari.

Hasil penelitian Founding Father House (FFH) menyebutkan, dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir (2010-2016) penerimaan masyarakat terhadap politik uang fluktuatif, di 2010 masyarakat yang setuju dengan politik uang mencapai (64,5%), 2011 (61%), 2012 (53%), 2013 (58,5%), 2014 (66%), 2015 (63%) serta 2016 (61,8%.

“Yang menjadi catatan jelang dan menuju tahun kepemiluan 2014, angkanya justru melonjak tajam dan menuju pilkada penurunannya juga tidak signifikan,” ujar Peneliti senior FFH, Dian Permata saat menjadi pembicara diskusi “Peta Jalan Politik Uang Dalam Pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Senin (6/2/2017).

Temuan ini sejalan dengan hasil riset untuk masyarakat yang menolak adanya politik uang. Di 2010 angkanya (35,5%), 2011 (39%), 2012 (47%), 2013 (41,5%), 2014 (34%), 2015 (37%) serta di 2016 (38.2%). Menurut dia, Bawaslu harus segera mencari cara untuk menghentikan praktek kotor ini. Sebab hasil riset juga menemukan fakta bahwa aktor pemberi uang saat ini sudah terbuka atau terang-terangan saat memberikan uang atau barangnya kepada masyarakat. “Dan persepsi publik terhadap politik uang atau barang saat ini sangat permisif,” tuturnya.

Dian melanjutkan, penting bagi Bawaslu untuk menggencarkan pencegahan politik uang mulai dari bagian hulu. Dengan meningkatkan pelibatan lembaga lain seperti Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merekam jejak para pemberi uang dan transaksi yang mereka lakukan. “Peta jalan politik uang atau barang mesti diperhatikan dan dihadirkan,” lanjutnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5160 seconds (0.1#10.140)