HUT ke-42, PDAM Tirta Bhagasasi Hapus Denda Pelanggan Tidak Aktif

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 13:02 WIB
loading...
HUT ke-42, PDAM Tirta Bhagasasi Hapus Denda Pelanggan Tidak Aktif
PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi memberikan promo penghapusan denda dan pembebasan biaya penyambungan kembali bagi pelanggan. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi memberikan promo penghapusan denda dan pembebasan biaya penyambungan kembali bagi pelanggan. Promo ini diberikan dalam rangka HUT ke-42 PDAM Tirta Bhagasasi.

Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim mengatakan, memperingati HUT ke-42, perusahaan membuat kebijakan yang membantu dan meringankan para pelanggan lama dan masyarakat yang ingin menjadi pelanggan baru.

"Kita buat kebijakan pembebasan biaya penyambungan kembali dan penghapusan denda. Pembebasan biaya balik nama (BBN), serta memberikan potongan harga biaya penyambungan baru eksisting perpipaan," kata Usep kepada wartawan Sabtu (12/8/2023).

Usep menuturkan, kebijakan ini berlaku tanggal 10 Agustus sampai 30 September 2023.


Usep mengimbau agar kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan pelanggan dan masyarakat yang ingin menjadi pelanggan baru. Kebijakan seperti ini, sebenarnya sudah dilaksanakan setiap tahun saat peringatan HUT PDAM Tirta Bhagasasi.

"Para pelanggan yang selama ini tidak aktif, dan ingin kembali menjadi pelanggan, tinggal mendatangi kantor PDAM dan mendaftar. Biaya pendaftaran dan dendanya digratiskan," ujarnya.

Sedang pelanggan yang hendak balik nama dari pelanggan lama ke pelanggan baru, yang selama ini ada biayanya, selama bulan promo biayanya digratiskan.

"Sementara bagi masyarakat yang ingin menjadi pelanggan baru, dipastikan ada potongan harga pasang baru. Tapi itu berlaku bagi calon pelanggan yang di wilayahnya sudah ada jaringan perpipaan," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)