Pengedar Obat Keras Asal Aceh Dibekuk Aparat Polresta Bogor

Rabu, 25 Januari 2017 - 05:27 WIB
Pengedar Obat Keras Asal Aceh Dibekuk Aparat Polresta Bogor
Pengedar Obat Keras Asal Aceh Dibekuk Aparat Polresta Bogor
A A A
BOGOR - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota membekuk FI (26), salah satu anggota sindikat peredaran obat-obat keras berkedok toko kelontong di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/1/2017).

Informasi dihimpun menyebutkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan obat-obatan yang kerap dijual bebas dengan sasaran kalangan pengamen dan anak jalanan itu bermula dari razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi razia terhadap anak-anak jalanan yang sering mengganggu kamtibmas di dalam angkot, sering mabuk dengan menyalahgunakan obat-obat keras secara berlebihan yang diperoleh di toko Jalan Pancasan, Bogor Barat, Kota Bogor," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Dari hasil penyelidikan Tim Pemberantasan Narkoba Unit 1 Sat Narkoba Polresta telah mencurigai salah satu toko kelontong, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Ternyata benar di toko tersebut menjual bebas obat-obat keras jenis pil Heximer dan pil Tramadol. Saat itu juga kita lakukan penggerebekan dan mengamankan FI. Bahkan dari hasil penyidikan sementara toko yang dikelola pelaku tidak mempunyai legalitas usaha apa pun selaku toko obat dan menjual obat-obatan jenis obat keras secara terselubung," jelasnya.

Ia membenarkan saat ini tengah marak peredaran obat-obat keras berkedok toko kelontong. "Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut dijual ke pengamen dan anak jalanan seharga Rp5 ribu untuk enam butir pil Heximer. Sedangkan pil Tramadol 10 butir dijual Rp10 ribu," paparnya.

Di lokasi penggerebekan pihaknya berhasil menyita obat-obatan yang seharusnya dengan resep dokter. Total yang disita seribu butir pil Tramadol dan 520 butir pi; Heximer.

Ia menjelaskan, dari keterangan pelaku obat tersebut diperoleh dari rekannya berinisial DD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Pelaku akan dijerat Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4189 seconds (0.1#10.140)