Perkantoran Jadi Kluster Covid-19, Ini Saran Pakar Epidemiologi untuk Gubernur Anies

Rabu, 29 Juli 2020 - 16:00 WIB
loading...
Perkantoran Jadi Kluster Covid-19, Ini Saran Pakar Epidemiologi untuk Gubernur Anies
Perkantoran di Jakarta menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Minimnya keterbukaan informasi menjadi penyebab kluster di perkantoran.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Perkantoran di Jakarta menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Minimnya keterbukaan informasi menjadi penyebab kluster di perkantoran.

Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan, aturan protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran sudah cukup bagus. Khususnya pembatasan kapasitas 50%. Namun masalahnya banyak perkantoran yang melanggar dan cenderung menutupi ketika ada karyawannya terjangkit positif Covid-19.

"Banyak kantor yang karyawan positif tapi tidak dibuka. Sehingga menular ke karyawan lain. Harusnya ketika ada karyawan positif tidak masuk. Edukasi lagi pengelola gedung pertahankan 50 persen, jangan kasih masuk karyawan," kata Pandu saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).

Pandu mengakui memang sebagian besar dari kantor yang menjadi kluster penyebaran adalah kantor instansi pemerintahan. Baik itu kantor kementerian ataupun kepolisian. Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengatur atau mengawasi kegiatan instansi tersebut.( Baca: 5 Wilayah DKI Kembali Zona Merah, Pakar Epidemiologi: Tidak Perlu Kembali PSBB)

Untuk itu, Pandu menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang seluruh kantor pemerintahan yang ada di Jakarta. "Gubernur bisa mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum atau Kementerian Kesehatan. Tinjau ulang dan kumpulkan semua pengelola gedung apakah sudah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 atau belum," ujarnya.

Kepada kantor swasta, Pandu juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan seluruh pengelola kantor dan mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan Covid-19. "Harus diingatkan lagi. Kirimkan surat mengingat terjadi peningkatan klaster kantor sesuai dengan protokol kesehatan, mohon protokol kesehatannya diterapkan," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)