Istri Terlilit Utang Rp80 Juta, Pria Ini Dalangi Perampokan Minimarket Tempatnya Bekerja

Senin, 07 Agustus 2023 - 08:25 WIB
loading...
Istri Terlilit Utang Rp80 Juta, Pria Ini Dalangi Perampokan Minimarket Tempatnya Bekerja
Petugas Polsek Bekasi Timur merilis pengungkapan kasus perampokan minimarket yang didalangi pegawainya. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Seorang kepala toko minimarket bernama Chandra Satriyanto ditangkap petugas Polsek Bekasi Timur karena menjadi dalang perampokan di tempatnya bekerja. Itu dilakukan untuk membantu istrinya berinisial A yang terlilit utang hingga Rp80 juta.

"Chandra dan istrinya A ini membuat skenario perampokan dibantu tiga temannya. A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi pada Senin (7/8/2023).

Adapun tiga pelaku lain yang telah ditangkap yakni, Nana Supriyatna, Indra Dwi Baskoro, dan Subuh Suparman.


Sukadi mengatakan, pada malam perampokan, pelaku Nana, Subuh, dan Indra mendatangi minimarket tempat Chandra bekerja. Setiba di lokasi, Nana berjaga di luar sementara Subuh dan Indra langsung masuk untuk menodong Chandra yang sudah mengetahui rencana tersebut.

Selanjutnya Chandra diminta untuk memperlihatkan brankas toko dan menyerahkan uang tunai oleh kawanan perampok. Dari skenario tersebut uang tunai sebesar Rp40 juta berhasil dirampok.

Agar tidak dicurigai, Chandra melaporkan peristiwa perampokan ini ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Kami memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk Chandra dan seorang pegawai lainnya berinisial D. Nah, D ini yang memberikan keterangan ada kejanggalan dari perampokan tersebut," katanya.

Menurut Sukadi, D saat itu menemukan gelagat mencurigakan dari perilaku Chandra dan perampok. D curiga terhadap tersangka karena seolah memberikan kode lokasi brankas dengan mengedipkan mata.

"Untuk motifnya karena Chandra ini ingin membantu istrinya yang terlilit utang arisan hingga Rp80 juta," ucapnya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)