Usai Sidang, Ahok Sesumbar Hendak Penjarakan Habib Novel

Selasa, 03 Januari 2017 - 22:04 WIB
Usai Sidang, Ahok Sesumbar Hendak Penjarakan Habib Novel
Usai Sidang, Ahok Sesumbar Hendak Penjarakan Habib Novel
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) sesumbar usai sidang selesai digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan (Jaksel). Apabila sampai kesaksian Habib Novel Bamukmin itu palsu, Ahok meminta agar Habib Novel dipenjarakan selama 7 tahun.

Ahok mengatakan, di dalam persidangan dugaan kasus penistaan agama yang keempat kalinya itu, dia sempat tertawa saat tahu adanya kesalahan data diri salah satu saksi, yakni saksi Habib Novel Bamukmin. Padahal, semua data diri itu sudah ditandatangani saksi dan dianggap benar adanya.

"Ada saksi yang malu kerja di pizza hut tapi sengaja diubah jadi fitza hets (tulisannya). Dia bilangnya tak memperhatikan," ujarnya, usai sidang di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (3/1/2017).

Menurutnya, dia berfikir Habib Novel mengubah data diri tempatnya bekerja itu karena Novel merasa malu bekerja di Pizza Hut. Sebab, Pizza Hut milik perusahaan Amerika sehingga sengaja ditulis Fitza hets.

Ahok menambahkan, adapun soal keterangan Habib Novel yang mengaku-aku menerima telepon dari warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu dan bercerita pada Habib Novel, kalau pidatonya itu disebut warga Kepulauan Seribu menistakan agama. Dia pun akan mengajukan ke provider telepon untuk melacak kebenarannya.

Pelacakan itu untuk membuktikan apakah benar warga Kepulauan Seribu itu berkata Ahok telah menistakan agama. Sebab, Habib Novel mengaku di persidangan kalau percakapan dan pesan soal curhatan warga Kepulauan Seribu itu telah dihapus.

"Ini saksi atas nama Habib Novel dan menuduh saya membunuh 2 anak buahnya juga. Kalau ketahuan kesaksiannya itu palsu, saya harap dia dipenjara 7 tahun," tuturnya.

Adapun sidang dugaan kasus penistaan agama yang keempat kalinya itu telah selesai digelar di Auditorim Kementan. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda masih mendengarkan saksi dari pelapor yang tak hadir di persidangan kali ini. Rencananya, sidang kelima itu digelar pada 10 Januari 2017 mendatang.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4622 seconds (0.1#10.140)