DPW Partai Perindo DKI Jakarta Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 14:49 WIB
loading...
DPW Partai Perindo DKI Jakarta Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan
DPW Partai Perindo DKI Jakarta mengunjungi keluarga Hasanuddin, Ketua DPC Perindo Pademangan yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas. Foto/Yohanes Tohap
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (DPW Partai Perindo ) DKI Jakarta mengunjungi keluarga Hasanuddin,Ketua DPC Partai Perindo Pademangan yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas. Partai Perindo apresiasi gerak cepat polisi ungkap kasus ini.

Sekretaris DPW Partai Perindo DKI Jakarta Ramdan Alamsyah mengatakan, pihaknya mendatangi rumah almarhum Hasanuddin yang merupakan kader Perindo untuk melakukan takziah (melayat) kepada keluarga.

"(Kedatangan) kami mau menyampaikan salam dari ketua umum kepada keluarga, belasungkawa yang sangat mendalam terkait terjadinya permasalahan ini dan meninggalnya salah satu kader terbaik kami," kata Ramdan yang juga pengacara kondang tersebut, Kamis (3/8/2023).

Menurut Bacaleg DPRD DKI Jakarta Dapil 10 Jakarta Barat ini, korban selama menjadi kader sangat aktif di partai dan berdedikasi memberikan kontribusi ke masyarakat menyalurkan gerobak melalui tangannya di Kecamatan Pademangan.



Tak hanya itu, Ramdan menilai korban selama ini aktif serta bertanggung jawab dalam organisasi. "Kami hadir untuk menunjukkan bahwa kami turut serta berbelasungkawa dan turut sedih atas kejadian ini. Tentunya ada perintah dari DPP untuk kami membantu keluarga almarhum menuntut keadilan atas kejadian ini," ujarnya.

Menurut Ramdan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hingga saat ini, Polsek Pademangan telah menangkap empat petugas keamanan yang melakukan penganiayaan.

"Terhadap perkembangan kasus ini, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk pihak kepolisian atas responsnya cepat terkait permasalahan tindak pidana penganiayaan," ucapnya.

Menurut Ramdan, pihaknya melihat dengan hukuman yang akan diterima para pelaku yang dikenakan Pasal 170 KUHP, tentunya hal ini menjadi bahan rujukan bagi LBH Perindo. Dirinya berharap, polisi bisa menangkap satu pelaku yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Mudah-mudahan polisi dalam hal ini Polsek Pademangan konsisten membantu pihak keluarga korban agar benar-benar mampu ditangkap orang yang satu lagi. Agar ditangkap juga segera berproses di meja hijau."

Ramdan menambahkan, Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu akan terus mengawal kasus ini sampai dengan selesai.

"Kami akan mengawal ini sampai benar-benar tuntas dan kami mendukung segala upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam membantu keluarga korban dan menjalankan perintah undang-undang tentunya untuk menuntaskan secara formal," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)