Sidang Kekerasan Anak di Cempaka Putih Hadirkan Saksi Ahli, Ini Harapan RPA Perindo
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Partai Perindo kembali hadir pada sidang kasus kekerasan seksual pada anak yang dialami SPN (5) dengan terdakwa HJ (40) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi ahli.
"Kebetulan agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari LPSK dan P2PP2A. Jadi lebih bicara tentang gimana untuk psikologis anaknya dan juga dari LPSK untuk restitusi," kata Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Ketua bidang salah satu organisasi Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berharap dengan adanya keterangan saksi ahli bisa menjadi penguat bahwa pendampingan kepada korban perlu diperhatikan.
"Kami berharap untuk penguatan dalam hal mengenai pertanyaan Majelis Hakim agar kenapa dari sidang-sidang sebelumnya saksi, terutama dari RPA kami ingin menguatkan bahwasannya pendampingan ini perlu diperhatikan," ujarnya.
"Bukan hanya pendampingan sampai putusan pengadilan, tapi juga untuk ke depannya yaitu pemulihan untuk psikologis anak, sehingga anak ini bisa dapat dipulihkan mentalnya," katanya.
Untuk diketahui, SPN menjadi korban pelecehan seksual saudara tirinya HJ di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
HJ didakwa melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kebetulan agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari LPSK dan P2PP2A. Jadi lebih bicara tentang gimana untuk psikologis anaknya dan juga dari LPSK untuk restitusi," kata Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Ketua bidang salah satu organisasi Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berharap dengan adanya keterangan saksi ahli bisa menjadi penguat bahwa pendampingan kepada korban perlu diperhatikan.
"Kami berharap untuk penguatan dalam hal mengenai pertanyaan Majelis Hakim agar kenapa dari sidang-sidang sebelumnya saksi, terutama dari RPA kami ingin menguatkan bahwasannya pendampingan ini perlu diperhatikan," ujarnya.
"Bukan hanya pendampingan sampai putusan pengadilan, tapi juga untuk ke depannya yaitu pemulihan untuk psikologis anak, sehingga anak ini bisa dapat dipulihkan mentalnya," katanya.
Untuk diketahui, SPN menjadi korban pelecehan seksual saudara tirinya HJ di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
HJ didakwa melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(abd)