Obat Kedaluwarsa dari Pemulung Dijual Kembali ke Toko Obat

Kamis, 22 Desember 2016 - 22:37 WIB
Obat Kedaluwarsa dari Pemulung Dijual Kembali ke Toko Obat
Obat Kedaluwarsa dari Pemulung Dijual Kembali ke Toko Obat
A A A
BEKASI - Obat kedaluwarsa yang dibeli JU dari para pemulung di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, ternyata dijual kembali ke sejumlah toko obat di Bekasi dan Jakarta. Polresta Bekasi Kota hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedy Supriadi mengatakan, aksi pelaku sudah berjalan lumayan lama dan menyuruh pemulung agar mengumpulkan obat yang kedaluwarsa di lahan TPST Bantar Gebang. "Obat kedaluwarsa itu selanjutnya dikemas dan dijual pelaku kembali obatnya di Kota Bekasi, dan Pasar Pramuka, Jakarta Timur," kata Dedy kepada wartawan, Kamis (22/12/2016).

Dedy menuturkan, di hadapan penyidik JU mengaku obat yang telah kedaluwarsa itu dibersihkan kembali sebelum dijual. Bahkan pelaku menghapus dan mengganti tanggal kedaluwarsa yang baru untuk mengecoh konsumen.

"Ada beberapa jenis obat yang dijual pelaku. Kami masih memeriksa pelaku untuk mengetahui pelaku membeli obat kedaluwarsa tersebut berapa rupiah dari pemulung," ujarnya. Akibat perbuatannya, JU dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun‎.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5728 seconds (0.1#10.140)