PT KAI Percepat Pengembalian Uang Pembatalan Tiket

Rabu, 29 April 2020 - 17:21 WIB
loading...
PT KAI Percepat Pengembalian Uang Pembatalan Tiket
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access. Bila sebelumnya membutuhkan waktu 45 hari, kini pengembalian hanya butuh 3 hari kerja.

“Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai dengan 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei sampai dengan Juni 2020,” ujar Vice Presiden Public Relations Joni Martinus.

Joni menambahkan, layanan ini diberikan bagi pelanggan agar beralih ke pembatalan secara online. Hal ini mendukung physical distancing, dan tidak bepergian ke stasiun.

Sebelum melakukan pembayaran, penumpang diharuskan mendownload atau mengupdate aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu. Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket.

Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI 121.

“Total tiket yang sudah dibatalkan mulai 23 Maret hingga 29 April 2020 sebanyak 877.618 tiket, dimana 51% dibatalkan melalui aplikasi KAI Access dan sisanya dibatalkan secara offline di stasiun,” kata Joni.

Khusus untuk keberangkatan 14 Mei-4 Juni 2020 atau H-10 hingga H+10 masa Angkutan Lebaran 2020, sudah terdapat 554.672 tiket yang dibatalkan oleh penumpang. Masih terdapat 352.884 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang, atau 39% dari total keseluruhan tiket Masa Angkutan Lebaran 2020 yang telah terjual.

Joni berharap dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.

“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020,” tutup Joni.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)