Kejagung Pastikan Tak Bakal Tahan Ahok

Kamis, 01 Desember 2016 - 12:04 WIB
Kejagung Pastikan Tak Bakal Tahan Ahok
Kejagung Pastikan Tak Bakal Tahan Ahok
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan tahap dua dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun usai tahap dua, Ahok juga tak kunjung ditahan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum, ada beberapa alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Ahok, di antaranya adalah penyidik Polri sudah melakukan pencekalan. Kedua, sesuai SOP Kejaksaan apabila penyidik tidak melakukan penahanan maka Kejaksaan tidak perlu menahan Ahok.

"Beda halnya kalau penyidik Polri melakukan penahanan maka kami juga tahan," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Lanjutnya, berdasarkan keputusan tim peneliti Kejaksaan yang dipimpin Ali Mukartono, tidak disimpulkan untuk ditahan dan terakhir Ahok dinilai kooperatif ketika datang pemeriksaan.

"Sedangkan berdasarkan Pasal yang disangkakan antara Pasal 156 dan 156 huruf (a) sudah kami susun secara alternatif dengan ancaman hukumannya antara empat tahun atau lima tahun," tutur Rum.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4007 seconds (0.1#10.140)