Usut Kasus Videotron Porno, Polisi Periksa 17 Saksi

Kamis, 06 Oktober 2016 - 15:39 WIB
Usut Kasus Videotron Porno, Polisi Periksa 17 Saksi
Usut Kasus Videotron Porno, Polisi Periksa 17 Saksi
A A A
JAKARTA - Polisi hingga saat ini masih mengembangkan kasus videotron yang menayangkan film porno pada Jumat 30 September 2016. Saat ini, polisi telah memeriksa 17 saksi dalam kasus tersebut.

"Saksi sudah ada 17 orang yang kami periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Menurut Awi, semua saksi itu berasal dari provider, vendor penyedia jasa videotron, adminnya, dan juga kawan-kawan SAR. Sebab, saat mengunggah film tak sesnonoh itu di komputernya itu, banyak temen SAR yang juga melihatnya.

Polisi juga sudah memeriksa CCTV yang ada di ruangan pelaku mengunggah video porno. Dari hasil rekaman CCTV itu, pelaku kini tak bisa berkelit atas perbuatan buruknya itu. Polisi pun tengah mengembangkan kasus videotron tersebut.

"Transmisi ini sudah kami lacak, tidak ada yang bisa dielakkan bahwasanya dia yang melakukan itu," katanya. (Baca: Kasus Film Porno di Billboard, Polisi Tangkap Satu Tersangka)

Saat ini polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut berinisial SAR (24). Tersangka merupakan seorang ahli di bidang IT sehingga mampu menayangkan video tersebut.

Sekadar diketahui, masyarakat Jakarta dihebohkan dengan film porno yang ditayangkan di salah satu billboard tak jauh dari kantor Wali Kota Jakarta Selatan. (Baca: Edan, Billboard di Jakarta Selatan Putar Video Porno Jepang)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5217 seconds (0.1#10.140)