724 Bacaleg di Kota Bekasi Belum Lolos Verifikasi Administrasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 724 bakal calon legislatif ( bacaleg ) di Kota Bekasi belum memenuhi syarat administratif. Dokumen yang dikumpulkan bacaleg masih tak sesuai syarat.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi Ali Syaefa menjelaskan dari 843 bacaleg yang ada, baru 119 bacaleg yang dinyatakan sudah lolos verifikasi administrasi. Dia memberikan contoh banyak yang menyertakan fotokopi ijazah belum dilegalisir.
“Misalkan yang diminta secara administrasi itu fotokopi ijazah yang dilegalisir. Banyak yang diunggah ke aplikasi sistem itu bukan fotokopi yang dilegalisir, tetapi yang diunggah fotokopi tapi belum dilegalisir,” kata Ali saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Sementara, banyak bacaleg yang juga belum mengunggah dokumen keterangan penetapan dari pengadilan. Hal itu untuk membuktikan tiap bacaleg tidak pernah dipidana.
“Pembuktian bahwasannya yang bersangkutan tidak pernah dipidana, sampai saat ini ada yang masih belum unggah dokumen surat keterangan dari pengadilan,” tuturnya.
KPU Kota Bekasi, jelas Ali, memberikan waktu hingga 9 Juli 2023 agar setiap bacaleg bisa memperbaiki dokumennya masing-masing. Dia menuturkan, setiap bacaleg yang gagal memperbaiki dokumen pada masa perbaikan ini akan dinyatakan gagal untuk menjadi caleg pada pemilihan legislatif mendatang.
“Nanti berarti kalau belum bisa memperbaiki kan artinya dokumennya ga lengkap, artinya kami menentukan status tidak memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat pencalegannya tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Proses verifikasi administrasi perbaikan terakhir dimulai pada 10 Juli-30 Juli 2023. KPU pun meminta agar bacaleg dan partai segera memperbaiki dokumennya masing-masing. “Hampir seluruh partai belum lengkap (dokumen) 100 persen,” pungkasnya.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi Ali Syaefa menjelaskan dari 843 bacaleg yang ada, baru 119 bacaleg yang dinyatakan sudah lolos verifikasi administrasi. Dia memberikan contoh banyak yang menyertakan fotokopi ijazah belum dilegalisir.
“Misalkan yang diminta secara administrasi itu fotokopi ijazah yang dilegalisir. Banyak yang diunggah ke aplikasi sistem itu bukan fotokopi yang dilegalisir, tetapi yang diunggah fotokopi tapi belum dilegalisir,” kata Ali saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga
Sementara, banyak bacaleg yang juga belum mengunggah dokumen keterangan penetapan dari pengadilan. Hal itu untuk membuktikan tiap bacaleg tidak pernah dipidana.
“Pembuktian bahwasannya yang bersangkutan tidak pernah dipidana, sampai saat ini ada yang masih belum unggah dokumen surat keterangan dari pengadilan,” tuturnya.
KPU Kota Bekasi, jelas Ali, memberikan waktu hingga 9 Juli 2023 agar setiap bacaleg bisa memperbaiki dokumennya masing-masing. Dia menuturkan, setiap bacaleg yang gagal memperbaiki dokumen pada masa perbaikan ini akan dinyatakan gagal untuk menjadi caleg pada pemilihan legislatif mendatang.
“Nanti berarti kalau belum bisa memperbaiki kan artinya dokumennya ga lengkap, artinya kami menentukan status tidak memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat pencalegannya tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Proses verifikasi administrasi perbaikan terakhir dimulai pada 10 Juli-30 Juli 2023. KPU pun meminta agar bacaleg dan partai segera memperbaiki dokumennya masing-masing. “Hampir seluruh partai belum lengkap (dokumen) 100 persen,” pungkasnya.
(rca)